Nenek 93 Tahun di Bali Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Warisan

Denpasar, 20 Mei 2025Seorang nenek berusia 93 tahun asal Bali, Ni Nyoman Reja, menjadi salah satu dari 17 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga yang berkaitan dengan sengketa warisan di Denpasar. Kasus ini mencuat setelah dua kali permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, termasuk I Made Dharma, ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa hukum penggugat, Dr. I Nengah Nuarta, menyatakan bahwa rumah ibu kandung Made Dharma, yaitu Ni Nyoman Reja, berada di satu pekarangan yang merupakan bagian dari warisan leluhur mereka. Ia menambahkan bahwa dokumen yang digunakan oleh pihak tergugat diduga palsu, dan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas ke kepolisian di Mabes Polri untuk memberantas mafia tanah di Bali.

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa warisan di Bali, terutama ketika melibatkan anggota keluarga lanjut usia. Para tersangka lainnya dalam kasus ini termasuk I Ketut Sukadana, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, dan beberapa individu lainnya yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait silsilah keluarga.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan pihak berwenang terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lansia dalam proses hukum yang kompleks dan berpotensi berdampak pada hak-hak mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak