Charlie Chandra Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah 8,7 Hektare di Tangerang

Tangerang, 21 Mei 2025 – Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi (8,7 hektare) di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (19/5) di kediamannya di Pademangan, Jakarta Utara, setelah sebelumnya Charlie sempat tidak kooperatif dalam proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyatakan bahwa Charlie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kami mengambil langkah tegas dalam upaya mengamankan yang bersangkutan," ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (20/5).

Kasus ini bermula dari laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang menduga adanya pemalsuan dokumen dalam proses balik nama sertifikat tanah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Kuasa hukum MBM, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa tanda tangan pemilik asli tanah diduga dipalsukan sejak tahun 1993, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Charlie Chandra sebelumnya sempat menjadi buronan Polda Banten sejak Desember 2023 dan ditangkap pada Maret 2024 di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Namun, ia kembali ditangkap pada Mei 2025 setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Charlie mengklaim bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan telah meminta bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah serta tokoh nasional untuk menghentikan tindakan tersebut.

Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak