Komdigi Terbitkan Aturan Baru Layanan Pos dan Kurir, Batasi Promo Gratis Ongkir

Jakarta, 17 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang mengatur tarif dan standar layanan bagi penyelenggara pos dan kurir di Indonesia.

Aturan baru ini diberlakukan untuk menyehatkan industri pos dan logistik nasional serta melindungi para kurir dari beban promosi yang berlebihan.

Dalam Pasal 45 Permen 8/2025, Komdigi menetapkan bahwa potongan tarif oleh perusahaan kurir hanya boleh diberikan sepanjang bulan jika setelah diskon tarif tidak di bawah biaya pokok layanan. Apabila diskon menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, maka promosi gratis ongkir dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan respons atas arahan Presiden untuk menjadikan distribusi nasional sebagai infrastruktur sosial dan ekonomi. “Industri pos dan kurir bukan sekadar pengantar barang, tetapi penyambung harapan masyarakat hingga pelosok,” ujarnya saat peluncuran aturan, Jumat (16/5).

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa skema gratis ongkir oleh platform e‑commerce tidak dihapus, melainkan diatur durasinya agar tidak merugikan kurir. “Negara hadir sebagai regulator untuk menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku logistik,” kata Angga dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyusunan Permen ini melibatkan masukan dari asosiasi industri pos dan kurir selama beberapa bulan terakhir. Tujuannya adalah memperkuat ekosistem layanan pos komersial secara adil dan inklusif.

Beberapa poin utama Permen No. 8 Tahun 2025 meliputi:

  1. Batas Gratis Ongkir: Maksimal tiga hari per bulan untuk diskon yang membuat tarif di bawah biaya pokok.

  2. Standar Layanan: Penetapan standar waktu pengiriman minimal di seluruh wilayah Indonesia.

  3. Tarif Berdasarkan HPP: Harga layanan berbasis biaya pokok plus margin wajar.

  4. Perluasan Jangkauan: Target kolaborasi menjangkau minimal 50% provinsi dalam 1,5 tahun.

  5. Perlindungan Kurir: Pengaturan promosi untuk mencegah beban berlebih pada tenaga pengantar.

Dengan aturan ini, Komdigi berharap tercipta ekosistem logistik nasional yang lebih berkelanjutan, adil, dan mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak