GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangerang Selatan Tanpa Izin Resmi

Tangerang Selatan, 31 Mei 2025Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tanpa izin resmi.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Namun, sejak dua tahun terakhir, GRIB Jaya mengklaim lahan tersebut sebagai milik ahli waris yang mereka dampingi secara hukum. Selama periode tersebut, lahan digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk penyewaan lapak kepada pedagang dan penyelenggaraan acara komunitas.

BMKG telah melayangkan somasi kepada pihak GRIB Jaya sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akibatnya, BMKG melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pada 24 Mei 2025, pihak kepolisian melakukan penertiban dan membongkar bangunan semi permanen yang didirikan di atas lahan tersebut. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan, Yani Tuanaya.

GRIB Jaya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa keberadaan mereka di lokasi adalah untuk mendampingi ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan berupa girik. Mereka juga membantah menerima uang sebesar Rp5 miliar untuk meninggalkan lahan tersebut.

Setelah penertiban, BMKG berencana memanfaatkan lahan sesuai dengan kebutuhan institusi dan akan memasang pagar permanen untuk mencegah penguasaan ilegal di masa mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak