Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar, Kejagung Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana

Jakarta, 31 Mei 2025Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan senilai Rp 692,9 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana kredit yang diberikan oleh beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang pribadi dan pembelian aset nonproduktif.

Selain Iwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Keduanya diduga terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Sritex, yang sebelumnya mencatat keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun pada tahun 2020, namun mengalami kerugian hingga Rp 15,65 triliun pada tahun 2021 . Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total kredit macet yang belum dilunasi oleh PT Sritex mencapai Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024.

Penangkapan Iwan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada 20 Mei 2025. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Menanggapi kasus ini, tim kurator PT Sritex menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat Iwan tidak memengaruhi upaya penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para karyawan dan kreditur. Mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses penilaian dan penjualan aset guna memenuhi kewajiban tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi sektor perbankan dan korporasi untuk lebih berhati-hati dalam proses pemberian kredit dan pengelolaan dana, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak