Banjarmasin, 16 Mei 2025 – Seorang pedagang kaki lima yang akrab disapa “Mama Khas Banjar” melaporkan tindakan diskriminasi yang dialaminya di Pasar Banjar Baru, Kota Banjarmasin. Ibu Siti Rahayu (54) mengaku dipaksa membongkar lapaknya oleh petugas pasar, meski ia telah membayar retribusi dan memiliki izin usaha mikro sejak awal tahun ini.
Kejadian bermula pada Kamis (14/5), ketika petugas keamanan pasar meminta Mama Khas Banjar untuk pindah ke area lapak darurat jauh dari jalur pengunjung utama. “Saya sudah bayar retribusi, izin saya selesai. Mengapa tetap dipaksa pindah? Ini merugikan usaha kecil kami,” ujarnya di sela-sela aksi diam di depan kantor manajemen pasar.
Kuasa hukum Siti, Benyamin Sulaiman, SH, menyatakan bahwa tindakan pengelola pasar tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, yang menjamin hak pedagang berizin untuk memperoleh lokasi berjualan yang layak. “Kami akan mengirim somasi dan melaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi,” tutur Benyamin.
Kepala Seksi Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Tri Andayani, mengaku belum menerima laporan resmi. “Jika memang ada keluhan, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi,” kata Tri saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/5).
Aktivis Lembaga Perlindungan UMKM, Dedi Mukhlis, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan lokasi dagang, tetapi menyentuh isu kesetaraan dan nilai budaya Banjar. “Mama Khas Banjar tidak hanya berjualan, tetapi juga melestarikan kuliner tradisional. Diskriminasi semacam ini bisa mengikis warisan budaya lokal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pasar Banjar Baru masih belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sementara itu, sejumlah pedagang lain menyatakan solidaritas dan menggalang tanda tangan untuk mendesak pihak berwenang memulihkan hak Mama Khas Banjar.