Jakarta, 3 Juli 2025 – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tuntutan disampaikan pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Hasto didakwa terlibat dalam dua tindak pidana, yakni suap berupa pemberian Rp600 juta kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun dan stafnya untuk merendam ponsel agar tidak terlacak dan menghalangi penyidikan KPK.
Sebelumnya, Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024, dan resmi ditahan sejak Februari 2025 terkait kedua dakwaan tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana dari UGM sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti terkait metode perintangan penyidikan dan suap. Majelis hakim diketuai Rios Rahmanto.
Hasto dan kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi setelah tuntutan dibacakan. Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan dari terdakwa. Jika terbukti, Hasto diancam hukuman sesuai tuntutan, ditambah kemungkinan pembatalan jabatan partai.
