Jakarta, 17 Juli 2025 – Mantan Ketua KPK Abraham Samad tercantum sebagai salah satu dari 12 terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan ini berasal dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma di acara televisi Rakyat Bersuara pada 16 Juli 2025.
Abraham Samad menyatakan dirinya “heran” atas penyertaan namanya dalam laporan tersebut. Dia mengaku tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus ini dan belum menerima surat panggilan dari penyidik . Menurut penjelasannya, saat ini ia sedang berada di Brisbane, Australia, sehingga belum mengetahui jika ada pemanggilan resmi.
Dikutip dari iNews, Abraham menegaskan bahwa pencantuman namanya tanpa dasar bisa berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi “Kalaupun saya dipanggil, itu sama saja dengan kriminalisasi”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik Subdit Kamneg telah menaikkan status laporan ini ke tahap penyidikan dan memanggil beberapa nama terlapor. Namun hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait surat SPDP dan daftar resmi terlapor.
Dari SPDP tersebut, selain Abraham Samad, terdapat nama-nama lain seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan lain-lain. Kuasa hukum terlapor juga mempersiapkan kemungkinan laporan balik apabila tuduhan ini tidak terbukti.
